Balita 2 Tahun Tewas di Jatisampurna, Polisi: Terduga Pelaku Bertindak Seorang Diri
KOTA BEKASI, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan yang terjadi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Cekrok Gang Saijad, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban berinisial MAJ, balita berusia 2 tahun 9 bulan, ditemukan meninggal dunia di dalam kontrakan tempat tinggalnya.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial SY (18) ditemukan dalam kondisi tergeletak di lokasi kejadian. Di dekat tubuhnya ditemukan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut Kapolres, saksi berinisial M (58), yang merupakan ibu kandung terduga pelaku sekaligus nenek korban, menjadi orang pertama yang menemukan kejadian tersebut. Saat kembali ke kontrakan usai berbelanja bahan kebutuhan untuk membuat kue, saksi melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka.
"Ketika masuk ke dalam kamar, saksi mendapati korban sudah meninggal dunia dan terduga pelaku tergeletak di lokasi. Di dekatnya ditemukan pisau," ujar Kapolres.
Saksi kemudian segera menghubungi putranya yang tinggal di lantai atas kontrakan. Bersama warga sekitar, mereka berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya seorang diri. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan dan kejiwaan yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, SY masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya pada bagian mulut dan dada. Kapolres menyebutkan, kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku belum dapat dilakukan secara maksimal.
"Sudah sekitar 14 hari yang bersangkutan menjalani perawatan. Kondisinya masih dalam penanganan medis karena mengalami luka di bagian mulut dan dada," kata Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang disangkakan.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
(FG)
0 Komen