post image

Sisir Jalan Protokol, Satpol PP Tanjung Priok Tertibkan PKL dan PPKS

Jakarta Utara,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melaksanakan patroli wilayah sekaligus penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, Selasa (5/5/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Tanjung Priok, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Enggano, Jalan Taman Stasiun, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Agung Perkasa VIII, Jalan Agung Tengah, Jalan Agung Timur, hingga Jalan Danau Sunter Selatan.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menertibkan satu spanduk yang melanggar ketentuan. Selain itu, tiga pedagang kaki lima (PKL) diberikan kartu kuning sebagai bentuk peringatan, serta enam Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dihalau dari lokasi.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Kami terus melakukan patroli rutin dan penertiban sebagai langkah preventif agar wilayah tetap tertib dan kondusif. Pendekatan yang kami lakukan juga bersifat humanis, terutama kepada PKL dan PPKS,” ujar Mardanih.

Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan di titik-titik yang kerap terjadi pelanggaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan unsur Wadali, JFT, serta staf Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan terkendali dengan kondisi cuaca cerah.

 

(NK/FG) 

0 Komen