Polsek Megamendung Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik
Bogor, Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menjalani tradisi mudik, jajaran Polsek Megamendung menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga secara gratis bagi warga yang meninggalkan rumah selama perjalanan mudik. Layanan ini disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di depan Mako Polsek Megamendung serta Kantor Kecamatan Megamendung, Selasa (10/3/2026).
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, SH, MH, mengatakan bahwa layanan penitipan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk mencegah terjadinya tindak pencurian pada rumah yang ditinggal mudik.
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kami ingin memastikan warga merasa aman dan terlindungi saat meninggalkan rumah untuk mudik,” ujar AKP Desi Triana.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan di titik strategis agar mudah dilihat oleh masyarakat yang melintas. Dalam spanduk tersebut juga disampaikan imbauan dengan tema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Kendaraan Aman Hati Gembira.”
Menurut AKP Desi, program ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman sekaligus memperkuat sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Selain itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Langkah ini juga merupakan arahan dari Kapolres Bogor agar hubungan antara polisi dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, SH mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk indikasi tindak kriminal atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom, sekaligus menciptakan situasi keamanan yang kondusif selama masa mudik.
(NK)
0 Komen