Polsek Metro Penjaringan Bongkar Komplotan Curanmor Kapuk Muara, Dua Pelaku Dibekuk dan Satu DPO
Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P. menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut pada Senin (15/6/2026) di Lobby Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Kapuk Muara RT 007/004, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. Korban berinisial W (52) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam yang terparkir di lingkungan rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pertama kali diketahui oleh saksi berinisial MA yang mendengar alarm sepeda motor berbunyi.
Saat melakukan pengecekan, saksi melihat beberapa orang tengah memindahkan kendaraan tersebut.
Menyadari adanya tindak pencurian, saksi berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari warga sekitar. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencurian dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku dengan pembagian tugas yang berbeda. Salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara pelaku lainnya merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial H (21) dan SW (17).Sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam bernomor polisi B-5643-BBE, STNK kendaraan, serta satu buah kunci yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku yang masih buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(FG/NK)
0 Komen