post image

Dewan Pers Kecam Tindakan yang Merendahkan Wartawan, Ingatkan Pentingnya Etika Berkomunikasi

Jakarta, Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan itu diterbitkan sebagai respons atas ucapan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan respons yang dinilai bernada merendahkan terhadap pertanyaan wartawan. Menurut Dewan Pers, perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap pertanyaan yang diajukan insan pers seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika. 

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi, memperoleh keterangan dari narasumber, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Selain itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional, mulai dari memenuhi hak publik untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, hingga melakukan pengawasan, kritik, dan kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. 

Dalam poin terakhir, Dewan Pers turut mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada  Senin 20 Juli 2026. 



Sumber: Dewan Pers⁠

 

(NK) 

0 Komen