Jelang Idul Adha, Satpol PP Koja Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Atas Trotoar
JAKARTA, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan di kawasan Jalan Sindang Terusan, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Regu Piket Satpol PP Kecamatan Koja sebagai bagian dari pengawasan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum, khususnya trotoar, sebagai tempat berjualan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga hak pejalan kaki serta mencegah kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Selain memberikan teguran, petugas juga mengingatkan pedagang agar menjaga kebersihan lingkungan di area penjualan hewan kurban dan mematuhi aturan yang berlaku selama menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Yoprie, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban pedagang yang menggunakan fasilitas umum.
“Kami bersama anggota akan menindaklanjuti sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta untuk menindak pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun lahan fasilitas umum taman,” ujar Yoprie.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah titik wilayah Kecamatan Koja selama momentum penjualan hewan kurban berlangsung guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan kondisi cuaca cerah. Satpol PP Kecamatan Koja memastikan pemantauan rutin tetap dilakukan untuk mencegah kembali munculnya pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
(YD)
0 Komen