post image

Polsek Metro Penjaringan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Ruko Kosong

Jakarta,  Personel Polsek Metro Penjaringan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit outdoor AC di sebuah ruko kosong di kawasan Jalan Terusan Bandengan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Ruko B11, Jalan Terusan Bandengan RT 02 RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (34), warga Tambora, Jakarta Barat, dan AS (23), warga Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun satu terduga pelaku lainnya berinisial S berhasil melarikan diri.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Ade Irwan Sunandar melakukan pengecekan Pos Pantau Muara Baru dan menerima informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat pencurian telah diamankan di Pos Polisi Teluk Intan.

"Petugas kemudian menuju Pos Pol Teluk Intan untuk melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku dan saksi, serta mengecek lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan diketahui benar telah terjadi pencurian satu unit outdoor AC merek Sharp di sebuah ruko kosong di Jalan Terusan Bandengan," ujar AKBP Agta Bhuwana Putra pada Senin (3/8/2026). 

Berdasarkan keterangan saksi berinisial IP, anggota Banpol Pos Pol Teluk Intan, dan DN, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek Sharp. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta para saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih berupaya menemukan korban untuk pembuatan laporan polisi, mendalami peran masing-masing terduga pelaku, serta memburu satu orang yang masih buron. Perkara tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

"Kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari korban dan memburu satu pelaku yang melarikan diri. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku," tutup AKBP Agta Bhuwana Putra.

Perlu ditekankan bahwa status AF dan AS saat ini masih sebagai terduga pelaku. Penetapan status hukum lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(NK/FG) 

0 Komen