post image

Pemanfaatan Fasum untuk Parkir Kendaraan PT Meiko Ekspres Jadi Sorotan Warga

JAKARTA,  Lahan fasilitas umum (fasum) yang berada di Jalan Bisma, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan roda empat oleh PT Meiko Ekspres, perusahaan yang bergerak di bidang logistik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan terlihat terparkir di area yang diketahui merupakan lahan fasum yang sebelumnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka dan area pertamanan bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan PT Meiko Ekspres yang mengaku bernama Lubis mengatakan tidak mengetahui terkait perizinan penggunaan lahan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa area tersebut dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan.

"Saya tidak mengetahui soal perizinannya. Yang saya tahu, lahan itu digunakan untuk parkir dan dirapikan oleh pihak kantor. Kami juga tidak merusak taman yang ada," ujar Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pemanfaatan lahan fasilitas umum untuk kepentingan operasional perusahaan menjadi perhatian warga karena berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan awal lahan tersebut. Fasum pada umumnya disediakan untuk menunjang kebutuhan masyarakat dan tidak diperkenankan dialihfungsikan tanpa izin dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Meiko Ekspres belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan penggunaan lahan tersebut.

Sementara itu, pihak Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Mardanih saat dikonfirmasi terkait lahan fasum dijadikan parkiran akan ditindaklanjuti, kami tidak mengetahui," kata Mardanih. 

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas umum demi menjaga fungsi lahan sesuai peruntukannya.

 

(Red) 

0 Komen