post image

Ruas Jalan Inspeksi Kali Sunter di Kelapa Gading Disulap Jadi Parkir Liar, Diduga Raup Ratusan Juta per Bulan

Jakarta Utara, Ruas Jalan Inspeksi Kali Sunter di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga telah disulap menjadi lahan parkir liar. Pantauan di lokasi, Kamis (8/1/2026), sepanjang sekitar dua kilometer jalan tersebut terdapat sedikitnya dua titik yang dimanfaatkan sebagai area penitipan kendaraan roda dua.

Pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di lokasi ini dikenakan tarif Rp7.000 per unit. Ironisnya, parkir tersebut tidak dilengkapi karcis resmi dan diduga beroperasi secara ilegal di atas lahan milik pemerintah.

Salah satu pengendara, Roni (28), mengaku harus membayar Rp7.000 untuk menitipkan motornya.

Bahkan, ia sempat melakukan transaksi secara digital menggunakan aplikasi pembayaran.

“Biayanya Rp7.000, mas. Tadi saya bayar pakai GoPay karena tidak bawa uang tunai,” ujar Roni di lokasi.

Hal serupa disampaikan Tika (25), pengendara lain yang kerap memarkirkan kendaraannya di area tersebut untuk menuju pusat perbelanjaan.

“Saya sering parkir di sini dan sudah ada bertahun-tahun. Kalau ini parkir liar atau bukan, saya kurang paham,” tuturnya.

Keberadaan parkir liar ini menuai keluhan dari para pengguna jalan. Mereka menilai ruas jalan inspeksi seharusnya difungsikan sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kemacetan.

Fredy (48), seorang pengendara mobil, menyebut bahwa jika jalan tersebut difungsikan sebagaimana mestinya, arus lalu lintas bisa lebih lancar.

“Kalau difungsikan sebagai jalan, ini bisa jadi alternatif dan mengurangi macet di Boulevard Barat Raya,” kata Fredy.

Pendapat serupa disampaikan Anita (35). Ia berharap pemerintah segera mengembalikan fungsi jalan tersebut.

“Dikembalikan saja jadi jalan, Pak. Di sini sering macet, apalagi ditambah ada parkir liar,” ucapnya.
Warga lainnya mengaku heran karena praktik parkir liar ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban dari pihak berwenang. Bahkan, bisnis ilegal ini diperkirakan menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Utara, Tumanggor, memastikan bahwa aktivitas parkir tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Saya pastikan itu parkir liar dan tidak masuk ke kas daerah,” kata Tumanggor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan area irigasi atau jalan inspeksi yang berada di bawah kewenangan Sumber Daya Air (SDA). Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan dorong tim lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penindakannya,” pungkasnya.

 

(MR/FG) 

0 Komen