Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Komplotan Curanmor, Empat Pelaku Masih DPO
Kota Bekasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Harapan Baru, Bekasi Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres pada Jumat (27/3/2026).Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kejadian pada 18 Desember 2025 dengan korban berinisial N. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pada 25 Februari 2026.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya,” ujar Kapolres.
Adapun peran para pelaku yakni DKS berperan sebagai joki, dan A bertugas sebagai pengawas situasi,FH sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci letter T.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku A memantau kondisi di sekitar lokasi dan memberikan informasi kepada rekannya apabila situasi dinilai aman. Setelah itu, FH langsung melakukan pencurian kendaraan, sementara DKS bertugas membawa kabur hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut dijual di wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AP dan RS serta dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(FG)
0 Komen